METRO –BidikTipikor.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menerima kunjungan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (10/01/2025)
Kunjungan ini merupakan tindaklanjut dari proses KPU dalam menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih pada Pilkada 2024 lalu.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menindaklanjuti hasil penetapan KPU Metro tersebut.
“Intinya mereka menyerahkan Surat Keputusan (SK) KPU Metro tentang penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Terpilih. Menanggapi yang disampaikan oleh KPU tadi, DPRD akan menindaklanjuti terkait dengan SK-nya itu melalui Gubernur, agar diteruskan ke Kemendagri RI,” kata Ria.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan proses Pilkada Kota Metro 2024 sesuai dengan aturan yang ada.
“Semua sudah ada tahapannya dan kami sudah on the track, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ada. Kami harap DPRD akan segera mengusulkan calon terpilih tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur, sesuai dengan PKPU itu maksimal dilakukan selama lima hari kerja,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih ini sesuai peraturan yang ada yaitu pada Februari nanti.
“Untuk pelantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro terpilih, kami tidak mau berandai-andai, kami masih berpegang pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa pelantikan bupati atau wali kota ini di tanggal 10 Februari 2025, dan belum ada peraturan yang terbaru lagi setelah itu,” tandasnya,”Rls