
Metro–BidikTipikor.Com– Anggaran perawatan rutin berkala, Gedung Bangunan Puskesmas Rawat Inap Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat dipertanyakan. Pihak petugas Puskesmas setempat, Toharya ungkap surat tugas dan izin dari Kepala Dinas Kesehatan terlebih dahulu, jika hendak bertemu Kepala UPTD Puskesmas. Senin, 13/01/2024.

Pantauan media ini, sebagian besar atap plafon gedung banyak rusak parah ditumbuhi rumput, dinding tembok kusam dan berlumut, timbulkan kesan tak terawat sebagai pusat pelayanan kesehatan.
Tim media ini mencoba untuk mengkonfirmasikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo, namun petugas puskesmas setempat bernama Toharya menegaskan, jika ingin menemui Kepala UPTD harus membawa surat tugas dan melaporkan surat tugas ke Dinas Kesehatan.
“Harus ada surat tugas dan melaporkan ke pihak Dinas Kesehatan untuk persetujuan. Kalau ada persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan, baru bisa bertemu dengan Kepala UPTD,”kata Toharya.
“Prosedurnya, harus ke Dinas Kesehatan meminta izin dengan kejelasan tujuan apa untuk bertemu dengan Kepala UPTD Puskesmas,”imbuh Toharya.
Dilain pihak, Sekretaris Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) DPD Kota Metro, Suratmat mengungkapkan, sistem yang diterapkan pihak Pemerintah Kota Metro, untuk mengakses keterbukaan informasi publik, salah satunya di Dinas Kesehatan ke setiap Puskesmas yang ada, bukti rumit dan enggannya pihak Pemerintah menjalankan UU keterbukaan informasi publik mengenai kebijakan program pengelolaan keuangan daerah/negara.
Dengan begitu, kata Suratman, juga menjadi bukti bahwa sistem yang diterapkan, adalah salah satu upaya pihak Dinas Kesehatan menutupi kecurangan dalam pengelolaan anggaran. Terlebih juga bentuk penghambatan tugas kejurnalistikan dalam mencari, mengolah data informasi untuk publikasi berita. (Red/tim)