
Metro–BidikTipikor.com–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Ria Hartini meminta pihak pengembang komplek Ruko Sudirman untuk mematuhi peraturan yang dengan mengurus perizinan sebelum mengalihfungsikan ruko tersebut menjadi hotel.
Ria mengatakan, pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada investor untuk berinvestasi di Kota Metro. Tapi, pihak investor juga harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
“Saya berharap investor yang akan berinvestasi di Kota Metro tidak akan dipersulit, karena kita juga membutuhkan investor untuk membangun Kota Metro ini,” katanya dia, Rabu (15/1).
“Tapi jangan juga pihak investor dengan kemudahan yang diberikan kemudian mengangkangi regulasi yang ada. Semua harus tetap sesuai prosedur dan aturan yang ada,” imbuhnya.
Menurutnya, pengembang Ruko Sudirman harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Itukan sudah ada aturannya, jadi seharusnya pengembang Ruko Sudirman mematuhi aturan itu sebelum melakukan alih fungsi ruko menjadi hotel,” paparnya.
Ria juga meminta pihak pengembang untuk mengurus perizinan alih fungsi Ruko Sudirman menjadi hotel. Karena diketahui, pihak pengembang juga belum mengurus izin tersebut.
“Itu untuk perizinannya masih IMB ruko. Belum alih fungsi sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hotel. Harusnya mereka mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun,” tandasnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil hearing Komisi di DPRD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk nantinya diambil langkah terbaik menyikapi persoalan tersebut.
“Iya kita masih tunggu hasil hearing teman-teman komisi dengan OPD terkait. Baru nanti kita ambil langkah untuk menyikapinya, tentunya langkah yang akan diambil tentu untuk pembangunan Metro kedepan,” tutup Ria.