
Kota Metro–BidikTipikor.Com-Pengelolaan Anggaran BOS Sekolah Dasar Negeri 6 Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro Provinsi Lampung, Tahun anggaran 2023 – 2024, diduga digunakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis Dana BOS Permendikbud Nomor 63 tahun 2023.
Hal ini, terlihat kondisi gedung bangunan dan sarpras sekolah tidak terawat, tindaka pembiaran menahun, hingga sebagian atap plafon rusak parah, kayu kusen jendela rapuh, dan beberapa interior sekolah hingga fasilitas mubeler yang usang. Nampak juga, tembok pembatas bangunan sekolah roboh, dinding tembok kusam, mengesankan bangunan terbengkalai.
Menurut keterangan Kepala Sekolah SD Negeri 6 Karangrejo Metro Utara, Adi Firmansyah,saat di wawancara di ruangan menjelaskan bahwa mengenai kondisi bangunan gedung sekolah yang mulai rusak, sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro. Termasuk juga, soal tembok pagar yang roboh, telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan,”Kamis,30/1/2025
“Semuanya sudah di laporkan ke Dinas Pendidikan. Begitu juga dengan tembok pagar yang roboh yang disebabkan gejala alam puting beliung, tertimpa pohon setahun yang lalu. Lebih kurang 30 meter panjangnya, konsultan pun sudah datang. Mengenai anggaran kapan akan di realisasikan, belum di ketahui. Yang jelas sudah dilaporkan ke Dinas,”kata Adi.
Disisi lain, Bendahara BOS SD setempat, Tri Lestari mengaku tidak mengetahui apa – apa. Dirinya hanya di cantumkan dalam struktural sebagai Bandahara Bos.
“Saya tidak tahu apa apa soal anggaran sekolah dan dana BOS. Saya hanya pencantuman nama dalam struktural,”ungkap Tri Lestari.
Diketahui, SD N 06 Karangrejo tersebut pernah mendapat penghargaan sekolah yang terdisiplin dari Wali Kota Metro, bahkan sampai ke pusat. Dan SD tersebut juga memiliki Green House, terisi bibit-bibit tanaman sehat. Namun sudah tidak bermanfaat, dan lahannya sudah tidak ada.
Kegiatan ekstrakulikuler aktif ada olahraga silat, sepakbola, Volli Ball, Dramband, Tari, Pramuka, Tahfis dan Paskip. Namun kini, hanya dua ekskul pramuka dan dramband, itu pun tidak sedemikian aktif.
Mengenai Penggunaan Dana BOS di kaitkan dengan kondisi Gedung Dan Sarpras SD N 6 Karangrejo Metro Utara yang terkesan tidak terawat bahwa, dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan atau penggunaan Dana BOS, lebih kurang terdapat 12 kategori dengan item kegiatan yang relevan dapat menggunakan Dana BOS. Termasuk, Pemeliharaan Rutin atau Perawatan Sarana Prasana sekolah.
Pengunaan Dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan yang relevan dalam hal perawatan rutin gedung sekolah bersifat ringan. Maksimal 20 % dari anggatan BOS yang diterima, rehab atau perbaikan atap gedung sekolah bocor (penggantian plafon ringan), penggantian kayu kusen pintu & jendela, pengecatan gedung dan lainnya.
Dan kategori sedang bisa 30 % diguna digunakan yang sifatnya rehab sedang, sampai dengan 40 % sifatnya rehab berat, namun perlu ada pemberitahuan dan Pengajuan ke Dinas Pendidikan, agar bisa naik ke APBD atau APBN. (Rls/tim)