
oplus_131072
Metro–BidikTipikor.Com–Diduga Kepsek Dan Bendahara Tilep 20 % Dana BOS TA 2023-2024 SD N 6 Metro Utara, Untuk Rehab Ringan. Kabid Dikdas SD/SMP Baru Mengetahuinya dan Baru Ada Usulan Rehab sedang dan Berat dari pihak Sekolah.
Sementara Kepala Sekolah SD N 06,
Metro Utara, Adi Firmansyah mengatakan semua urusan gedung bangunan sekolah telah di usulkan lama. Di tahun 2024 juga kembali di usulkan ke Dinas Pendidikan, namun belum terealisasi.
Untuk diketahui, kondisi gedung bangunan SD N 6 Metro Utara tersebut, seperti atap plafon rusak parah, kayu kusen jendela yang rapuh dan sebagian tak ada kaca jendela, termasuk Sarpras/Meubeler Sekolah tidak terawat dan rapuh.
Selain itu, pagar pembatas bangunan sekolah, yang roboh dan telah di usulkan ke Dinas Pendidikan tahun 2024, belum juga teralisasi. Hal ini bukti sebuah tindakan pembiaran menahun oleh pihak sekolah dan pihak Dinas Pendidikan setempat.
Pengakuan Kepala Sekolah SD Negeri 6 Karangrejo Metro Utara, Adi Firmansyah bahwa, mengenai kondisi bangunan gedung sekolah yang mulai rusak, termasuk tembok pagar yang roboh, telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, sejak tahun 2024 lalu, namun belum juga teralisasi.
Mengenai 20 % Dana BOS untuk rehab ringan gedung bangunan, sarpras sekolah, Kepsek Adi Firmansyah tetap mengatakan bahwa, semua sudah di laporkan ke Dinas Pendidikan.
Disisi lain, Bendahara BOS SD setempat, Tri Lestari mengaku tidak mengetahui apa apa. Dirinya hanya di cantumkan dalam struktural sebagai Bandahara BOS. Secara umum, kewenangannya ada pada Kepala Sekolah,”tegas tri
Dilain pihak, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Metro, Fezal menegaskan, soal dana BOS Kepala Sekolah Wajib menyesuaikan analisis rapor pendidikan dan di bahas bersama dewan guru serta pihak komite. Jumat, 31/01/2025.

Fezal melanjutkan, dana BOS itu disalurkan langsung ke Sekolah, masuk arkas berdasarkan PBD rapor pendidikan. Artinya, secara menyeluruh dikelola pihak sekolah itu sendiri. Pihak Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan Dana BOS.
Dengan adanya informasi dari media ini, sangat menyayangkan kalau seorang pejabat Kepala Sekolah SD Negeri 6, yang kesannya kurang memahami Juknis BOS,”ungkapnya feza
Artinya, tegas Fezal mengenai penggunaan anggaran BOS harus melibatkan bendahara BOS, para dewan guru dan ketua komite sekolah, untuk menyusun dan menyepakati Rencana Kegunaan Anggaran sebelum disahkan Dana BOS.
Memang untuk rehab ringan harus menggunakan Dana BOS, sebagai pentingnya pemeliharaan sekolah. Termasuk didalamnya soal muebeler dan kondisi bangunan lokal kelas, yang perlu dilakukan rehab ringan, baiknya pemeliharaan dari dana sekolah.
Akan tetapi, sesuai kondisi yang telah dilakukan tim Dinas ke lokasi, sebagaimana informasi media ini lewat dokumen video dan foto, sudah masuk kategori kerusakan parah dan perlu rehab dari sumber APBD/APBN secara bertahap,”tegasnya fezal
Mengenai bangunan pagar sekolah SD Negeri 6 yang roboh, laporannya sudah diterima. Sesuai rencana, akan di realisasikan Tahun Anggaran 2025 ini.
Untuk diketahui bahwa mekanisme pengelolaan Dana BOS diantaranya :
1. Melakukan Koordinasi Data Penerima BOS pada Sekolah dan Dinas Pendidikan.
2. Memastikan Sekolah Membuat RKAS dan di sah kan oleh Kepala Dinas Pendidikan.
3. Sekolah Melaporkan Penggunaan Dana BOS ke Dinas Pendidikan, termasuk Verifikasi Pelaporan.
4. Penerbitan dan Pengesahan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B)
5. Sekolah melaporkan penggunaan Dana BOS melalui bos.kemendikbud.go.id
Dari ini, sempat Pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid Dikdas SD/SMP, Fezal mengaku tidak mengetahui apa apa soal Dana BOS tersebut,”(Red/Tim)