Oplus_131072
![]()
Kota Metro–BidikTipikor.Com–Swakelola proyek Pembangunan Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahap II, sumber APBN tahun 2025, terpusat Kelurahan Rejomulyo dan kelurahan sumber sari Bantul Kecamatan Metro Selatan di duga sarat akan tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat dari hasil pengerjaan yang terkesan asal jadi dengan pengurangan volume material, dan pagu nilai tidak sesuai ketetapan Kemen PUPR dan Dirjen SDA sebesar Rp. 225 Juta. Di Kota Metro 5 Titik Masing-Masing hanya di berikan realisasi Rp.195 Juta.
Kamis, 11/12/2025, terdapat 6 (enam) titik lokasi pengerjaan proyek tersebut oleh pihak kelompok P3A dengan nilai pagu masing –masing Rp.195 Juta. Hasil pendalaman informasi tim media ini, pengerjaan proyek P3-TGAI 2025 pada kelompok P3A Tirto Mulyo 1, 2 dan 3, Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan, diduga asal jadi dan terindikasi pengurangan volume material dan diduga tak sesuai juknis,”Sabtu 14/12/2025

Pembuatan cor dinding irigasi menggunakan adukan semen 1 banding 20, dalam posisi pemasangan cor dinding pada sela sela nya hanya di tutupi dengan tanah, tepi pengunci dinding irigasi di timbun dengan tanah tanpa lapisan semen, dengan lebar 60 Cm dan Tinggi 47 Cm.
“Salah satu pekerja proyek swakelola P3-TGAI mengaku tidak mengetahui volume lebar dan panjang. Mengenai pembuatan cetak dinding cor, awalnya 8 orang, saat ini tinggal 5 orang pekerja. Cetak dinding cor adukan semen bervariasi ada 1 banding 18 dan ada adukan 1 banding 20. Pekerja pemasangan dinding cor sebanyak 17 orang.
Mengenai hal ini, salah satu Ketua Pengawas pekerjaan P3A, Kalipah alias Dogol, mengungkapkan bahwa, mengenai pekerjaan proyek irigasi dilakukan secara swakelola oleh kelompok P3A, sepanjang 800 sampai 900 Meter.
“Untuk upah pekerja, Tukang dibayarkan Rp.120 Ribu/hari dan kernet Rp.100 Ribu/hari. Sedangkan untuk saya sendiri selaku pengawas belum tahu berapa upahnya. Karena dari awal, Ketua nya belum pernah menyampaikan ke saya.” Ungkapnya.
Guna penambahan dan perimbangan informasi dana data dokumentasi lebih lanjut, diantaranya total jumlah titik yang terealiasi se Kota Metro, Nilai total proyek dan terbagi masing-masing kelompok P3A, tim media ini upaya mengkonfirmasikan ke Ketua P3A dan pihak Dinas terkait, sulit untuk di temui.
“Untuk diketahui, Program P3A-TGAI tersebut adalah program padat karya tunai dari Kemen-PUPR sumber dana dari APBN. Tujuan program tersebut untuk memperbaiki, merehabilitasi, atau meningkatkan jaringan irigasi tersier dengan melibatkan peran serta masyarakat petani secara langsung atau swakelola.
Program ini dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A) setempat, bukan oleh pihak ketiga atau kontraktor.
“Dalam pelaksanaanya merujuk pada Permen-PUPR No.4 tahun 2021, Surat Edaran Dirjen SDA No.2 tahun 2024 dan regulasi terbaru salah satunya Inpres No.2 tahun 2025 terfokus pada rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan jaringan irigasi tersier, dengan metode swakelola partisipatif. Masing masing anggaran dikucurkan sebesar Rp. 225 Juta sesuai pengusulan berbasis online melalui portal Kementerian PUPR.”
“Proyek swakelola P3-TGAI sumber APBN TA 2025 memang sarat akan tindak pidana korupsi, melibatkan pihak aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan dan pihak Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) itu sendiri. Di beberapa wilayah provinsi kabupaten/kota, soal dugaan korupsi swakelola proyek P3-TGAI tahun 2025 ini, sudah masuk keranah hukum Kejaksaan dan bahkan KPK.
Dugaan Korupsi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) telah menjadi isu yang sering muncul dalam pemberitaan, dengan berbagai laporan mengenai penyimpangan dana dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan.
“Modus kasus korupsi dalam proyek P3-TGAI ini kerap muncul dalam sebuah pemberitaan dan telah di tangani Kejaksaan bahkan KPK. Dugaan Tipikor ditimbulkan dari pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga atau kontraktor, Mark-up anggaran dalam biaya belanja material, pekerjaan yang asal jadi banyak disulap dan tidak sesuai spesifikasi teknis atau volume pekerjaan.
Contoh kasus yang sama di Kabupaen Mandailing Natal, kerugian negara capai miliaran rupiah melibatkan mafia proyek, di Kabupaten Kepahiang melibatkan kepala desa/lurah bahan pihak Dinas terkait, terlibat atas kasus fee proyek P3-TGAI. Belum lagi di Aceh, Gowa, Takalar dan daerah lainnya yang kini tengah di tangani oleh pihak Kejaksaan tiap tiap daerah itu sendiri. (Red/Tim)
