
Kota Metro–BidikTipikor.Com–Anggota DPRD Kota Metro Komisi I, Fraksi PDI Perjuangan, Basuki, S.Pd tegas ingatkan pihak Tata Ruang, CK dan Kepala Dinas PUTR untuk tidak main – main soal perizinan, apalagi jelas melanggar.
Statemen tersebut diutarakan Basuki S.Pd menyoroti Gedung Bangunan usaha Phoenix Biliar tidak ada satupun kertas syarat perizinan mendirikan bangunan dan kegunaan bangunan. Terlebih, Bangunan Phoenix Billiar melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan).
“Saya menyoroti hal ini, semua pihak harus tegak lurus dengan aturan, khususnya pihak Dinas PUTR untuk tidak main-main soal perizinan yang menyangkut tata kelola atau tata ruang daerah. Bangunan Phoenix tak berizin sudah berdiri, dan melanggar GSB. Ini tentunya tidak ada toleransi, kenapa harus ada lagi kebijakan?”kata Basuki.S.Pd kepada tim media ini dalam sesi wawancara khusus. Kamis, 06/03/2025.
Sebenarnya, kata Basuki, S.Pd menelisik beberapa informasi di lapangan, ditambah lagi informasi beberapa media mengenai perizinan Phoenix Billiar, Jl. Dr.Sutomo Kelurahan Purwosari, Metro Utara berbatas Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, tidak ada izin gedung bangunan, mulai dari perizinan mendirikan bangunan.
“Hal ini juga akan menjadi contoh kedepan, dan tidak ada lagi persoalan persoalan perizinan bangunan usaha seperti hotal, ruko dan lainnya yang bermasalah. Terkhusus Pheonix Billiar dapat di dilihat jelas dari muka bangaunan (depan) dan belakang bangunan, tidak begitu mendukung perizinan usaha, utamanya lingkungan. Semua ini harus di perhatikan,”ungkap Basuki, S.Pd.
“Pihak Pol PP juga diminta tegas dalam penegakan Perda, tidak ada alasan dalam bentu apapun. Gedung Bangunan Phoenix Billiar tidak berizin, ditambah lagi melanggar GSB. Tentu sudah tidak ada pengecualian, pihak terkait harus tegak lurus dalam aturan. Jika dalam sistem tertolak dalam hal ini OSS, maka jangan coba coba ada indikasi perundingan yang mengarah pada permainan perizinan, GSB itu Undang Undang.”tegasnya lagi.
Basuki menjelaskan, GSB merupakan garis batas minimal yang memisahkan bangunan dengan lahan lain.
GSB diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002. Tujuan GSB adalah memastikan pemukiman rapi, aman, dan nyaman, menciptakan keteraturan, kenyamanan, keamanan, dan estetika kota.
Terfokus Bangunan Phoenix Billiar, melanggar GSB terdiri dari GSB terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan GSB terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS).
“Artinya, sebelum membangun bangunan, harus memperhitungkan GSB dengan instansi terkait. Pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan, tanpa catatan tanpa kebijakan apapun, terlebih sistem tertolak,”pungkas Basuki, S.Pd.
Sebelumnya, Pelanggaran Bangunan Phoenix Billiard diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra pada Senin,03/03/2025 lalu.Menurut Robby K Saputra, berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Kemudian, bangunan atau gedung Phoenix Billiard tersebut melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan.
Dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.
“Pihaknya langsung verifikasi ke lapangan berkoordinasi dengan Sat Pol-PP beserta pihak pengelola Phoenix Billiard, hasilnya memang itu melanggar GSB,”ungkap Robby.
Masih kata Robby K Saputra, dinding bangunan Phoenix Billiard dan Cafe yang melanggar GSB tersebut idealnya harus dibongkar. Namun, karena bangunan tersebut sudah terbangun, pihak pengelola meminta kebijaksanaan kepada Pemerintah Kota Metro.
“Kemarin, dari pihak pengelola ada pembahasan dengan pihak Pol PP, kami minta bangunan tembok yang sudah melanggar GSB jangan digunakan. Jadi itu nanti akan dijadikan ruang terbuka hijau, tidak boleh untuk parkir yang di pinggir jalan itu. Mereka harus mencari tempat parkir,”ujarnya.
Pemerintah Kota Metro memberikan waktu kepada pihak pengelola Pheonik Billiard selama satu minggu, untuk menyelesaikan dokumen PBG tersebut.(Red)