![]()
Kota Metro–BidikTipikor.Com–Tahun Pertama kepemimpinan daerah Kota Metro Hi.Bambang Iman Santoso – M. Rafieq Adi Pradana, terjadi macet atau tertunda pembayaran kegiatan proyek infrastruktur TA 2025, kesankan sistem birokrasi yang tidak sehat, dimulai dari pengangkatan Pj Sekda Bayana yang belum sesuai aturan, secara otomatis sebagai Ketua TPAD Pemerintah Kota Metro, imbas sistem pengelolaan anggaran daerah tepat guna dan tepat waktu.
Demikian diutarakan oleh Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) DPD Kota Metro, Antoni Gunawan. Kamis, 08/01/2026.
“Itu bukti, segala sesuatu yang di paksakan, mengabaikan aturan mulai dari pengangkatan Pj Sekda yang perlu di evaluasi. Efeknya mengarah pada tatanan birokrasi pemerintahan yang tidak baik dan tidak sehat.”
“Artinya, jika tidak bisa jangan merasa mampu, semua urusan dalam pemerintahan khususnya dalam pengelolaan anggaran negara dan paling bertanggung jawab adalah Ketua TPAD yang notabene adalah Pj Sekda Kota Metro Bayana. Yang menunjuk beliau sebagai Pj Sekda siapa? Apakah memang orang terdekat Gubernur Lampung? Tentunya Wali Kota dan Wakil Wali Kota termasuk Gubernur Lampung juga bertanggung jawab soal aturan pengangkatan jabatan Pj Sekda Bayana yang jelas belum sesuai dengan aturan mengait.”Tegas Antoni Gunawan.
Masih kata Antoni, jadi jangan semudahnya berkata bukan gagal tapi hanya tertunda. Lihat aturan, evaluasi perencanaan, uang negara di kas daerah tersedia, proyek terlaksana dan tentunya berkas dokumen SP2D dan SPM sebagian besar sudah terinput dari para pelaksana proyek atau kontraktor. Ada apa keterlambatan hingga tertunda macet ? atau memang SDM managemen keuangan yang perlu di evaluasi? Atau memang menghindari resiko keterlambatan?
Jika resiko keterlambatan, bagaimana sistem perencanaan yang dibuat? Bukankah Kemenkeu menyediakan berbagai sistem dan aplikasi pengelolaan keuangan yang terintegrasi secara online untuk keperluan internal Pemerintah, termasuk pelaporan data keuangan dari pihak eksternal, salah satunya penyedia jasa pembayaran.
“Banyak sistem dan aplikasi Kemenkeu itu, mulai dari Kemenkeu-One, Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Sistem Pengelolaan Rekening Terintegrasi (SPRINT), Digipay untuk pengadaan barang/jasa pemerintah secara digital termasuk penggunaan kratu kredit pemerintah atau KKP.”Ujarnya.
Antoni Gunawan melanjutkan, kewajiban pelaporan informasi keuangan secara online bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan. Masalah utama dalam sebuah penundaan pembayaran menjadi masalah serius, jangan beralibi soal PAD yang tidak sesuai atau melontarkan bahasa bukan gagal tapi hanya tertunda? Alasan tertunda secara rinci perlu di jelaskan !
“TA 2025, cukup besar untuk kegiatan proyek setelah disepekati pihak TPAD soal pengembalian dana efisiensi sampai tingkat Kecamatan. Intinya, terjadi penundaan pembayaran kegiatan proyek TA 2025, tanggungjawab besar Pimpinan Daerah Kota Metro dan Ketua TPAD Pj Sekda ? dan perlu di klarifikasikan tegas kepada Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Metro.”Tandanya. (Red)
