![]()
Kota Metro–BidikTipikor.Com–Dua dua kegiatan proyek lingkungan Dinas Kesehatan Kota Metro, diduga dikelola orang atau oknum internal Dinas Kesehatan. Kedua kegiatan proyek yang terpusat di RSUD Sumber Sari Bantul tipe D, eks Puskesmas Rawat Inap Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro Jl. Soeprato No.04 yakni, Pembangunan Ruang Generetor/Genset dan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan informasi dan data dokumentasi yang dihimpun tim media ini, Selasa, 08/07/2025 Kedua kegiatan proyek tersebut bersumber anggaran DAK TA 2025, selain diduga dikelola dan dilaksanakan oknum PNS Internal Dinas Kesehatan yakni salah satu pegawai STAFF yang bertugas di UPTD RSUD Bantul, dengan modus sewa atau pemakaian perusahaan pihak ketiga, dan dilaksanakan asal jadi tanpa prosedur standar kelayakan.
Adapun perusahaan tersebut yakni PT. Medica Sukses Abadi dan PT. Perdana Niaga Perkasa, tanpa ada informasi nilai pagu kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan IPAL tidak memenuhi standar sesuai dengan Permenkes No.1204/Menkes/SK/X/2004 dan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014. Demikian juga dengan kegiatan pembanguan landasan atau ruang generator/genset.
“Mengenai ini, Kasubag TU RSUD Tipe D Sumber Sari Bantul, mengatakan bahwa kegiatan tersebut di kelola oleh pihak Dinas Kesehatan, termasuk PPTK dan PPK nya. Pihak RSUD Tipe D Bantul hanya menerima penempatan kegiatan tersebut.
Secara teknis kegiatan, pelaksana dan lainnya, termasuk anggaran, ada pada pihak Dinas Kesehatan Kota Metro, sebagai pusat kewenangan penuh,”terangnya
Guna lebih jauh mendalami hasil investigasi tim medis ini, pihak Dinas Kesehatan sulit untuk di temui, khususnya pemangku kebijakan penuh yakni Kepala Dinas Kesehatan Eko Saputra, sulit untuk ditemui guna di konfirmasi dan klarifikasikan.
Untuk diketahui, pengadaan atau pembangunan IPAL sederhana, memiliki sistem yang standar untuk daerah yang memiliki jumlah penduduk padat.
Limbah air domestik yang masuk ke IPAL sederhana akan melalui beberapa tahapan pengolahan seperti pengendapan, filtrasi, dan aerasi sebelum akhirnya dibuang ke lingkungan.
Nur Asikin mengatakan IPAL untuk RSUD Tipe D atau Puskesmas rawat inap, harus memenuhi standar tertentu untuk memastikan air limbah yang dihasilkan aman bagi lingkungan dan kesehatan. Standar ini meliputi desain, konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem IPAL yang efektif.
Standarnya sesuai Permenkes No.1204/Menkes/SK/X/2004 dan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, serta standar nasional yang memuat pedoman teknis untuk pengelolaan limbah medis dan kualitas air limbah yang aman,”katanya
Desain IPAL juga harus dirancang sesuai dengan karateristik limbah yang di hasilkan RSUD Tipe D atau Puskesmas Rawat Inap, termasuk limbah domestik (Kamar Mandi, Dapur, Laundry) dan limbah klinis (bekas cucian luka, cucian darah dan lainnya),
Artinya, ada proses dan tahapan lanjut termasuk parameter fisik yang di uji dari kekeruhan, warna, bau, kimia, pH, BOD dan COD dan mikrobiologi atau bakteri patogen, disenfeksi dengan klorin atau sinar UV sebelum di buang ke lingkungan, agar terjami keamanan terhadap pencemaran lingkungan,Demikian juga dengan pembangunan bantalan untuk ruang generator stau genset yang harus di rancang khusus untuk menempatkan dan mengoperasikan genset dengan mempertimbangkan keamanan dan kemudahan perawatan, serta ventilasi uap dan asap panas yang dikeluarkan ramah lingkungan dan ada silent box (peredam suara),Faktanya di bangun asal asalan tanpa mempertimbangkan tata letak dan dampak lingkungan serta keamanan dari kebakaran, kebocoran cairan dan gangguan eksternal lainnya,”Tegasnya (Red/Tim)
