![]()
Kota Metro–BidikTipikor.Com–Pengangkatan dan Penetapan Pj Sekda Kota Metro, Dra.Bayana, M.Si yang di sah kan langsung oleh Wali Kota Metro Hi.Bambang Iman Santoso, S.Sos.,M.Pd.I, Jum’at, 25/07/2025 di nilai menyalahi peraturan dan berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola pemerintahan.
“Terkesan dipaksakan, Wali Kota Metro tentunya bisa melihat ketentuan yang berlaku merujuk pada kekosongan jabatan sekda tersebut.”Demikian kata Ketua Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) DPD Kota Metro, Antoni Gunawan.
Menurutnya, jangan asal menempatkan arah kebijakan. Di jaman sekarang, lagi trend, bahwa pejabat yang salah menempatkan kebijakan dengan tanda tangannya, bisa dipidana, karena di anggap menyalahi kewenangan dalam jabatan. Apa lagi dilakukan oleh pimpinan daerah yakni Wali Kota.
Antoni Gunawan menjelaskan bahwa, pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Penjabat (Pj), sebelum 3 bulan kekosongan jabatan definitif memang menyalahi aturan. Aturan menyebutkan bahwa Pj Sekda hanya dapat diangkat jika terjadi kekosongan jabatan Sekda definitif selama minimal 3 bulan dan pejabat definitif belum ditetapkan.
Ini tertuang tegas dalam Permendagri Nomor : 91 tahun 2019 dan Perpres Nomor: 3 tahun 2018. Keduanya menyebut, jika jangka waktu 3 bulan kekosongan jabatan Sekda belum terisi, maka pejabat di atasnya (Menteri untuk tingkat Provinsi dan Gubernur untuk tingkat Kab/Kota) dapat menunjuk Pj Sekda.
Sementara itu, masih kata Ketua DPD AJOL Kota Metro, Antoni Gunawan bahwa, Pejabat Sekda yang sebelumnya Ir.Bangkit Haryo Utomo non-aktif di rolling oleh Wali Kota Bambang, menjadi Staf Ahli Wali Kota, pada awal Juli 2025 berbarengan dengan pengangkatan pejabat OPD yang baru.
Kepala BPKAD M.Supriyadi yang sebelumnya menjabat Asisten I Wali Kota, belum 1 bulan menjabat kembali diberi mandat oleh Wali Kota sebagai Plh.Sekda.
“Artinya, belum genap 1 bulan dari rolling pejabat. Dan belum ada 3 bulan kekosongan jabatan sekda, Wali Kota mengangkat pejabat pemerintahan Provinsi Lampung, Dra.Bayana,M.Si sebagai Pj.Sekda. Dasar mana yang dipakai Pemerintah Kota Metro ini, dalam mengisi kekosongan jabatan Sekda?”ungkapnya.
Ketua AJOL DPD Kota Metro, Antoni Gunawan menegaskan, dalam aturan Permendagri dan Perpres itu sudah sangat tegas. Aturan itu dibuat untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan daerah dan menghindari kekosongan jabatan yang berlarut – larut.
Ketetapan Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso ini, dianggap melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola pemerintahan.
“Belum lagi, adanya oknum ASN yang kerap memanggil dan mengumpulkan di ruang kerjanya, yang tentunya ada perundingan khusus penempatan jabatan, baik eselon dan kelas jabatan Kepala Bidang, ini jelas terjadi.”ujarnya.
“Dengan demikian, pengisian jabatan Sekda dengan Pj sebelum 3 bulan kekosongan bukanlah hal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami bertanya kepada pihak berkompeten, baik itu BKPSDM, Kabag Tapem, Asisten, apa dasar ketentuan mereka menentukan Pj Sekda tersebut.”Tandas Antoni. (*)
