
Kota Metro–BidikTipikor.com–Gedung Bangunan lantai II, yang di gunakan lokasi kuliner Bakso Tenes, dibilangan Jl.Raya Stadion, RT 10, RW 03 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, diduga tak kantongi izin.
Menurut warga sekitar dan pamong, menginformasikan kepada tim media ini bahwa, pemilik gedung itu belum miliki izin, termasuk izin usaha vakso tenesnya. Senin, 20/01/2025
“Sepengetahuan kami, sebagai warga satu lingkungan, bangunan itu rumah pribadi, diubah menjadi semi toko atau semacam Togem. Sampai pada perubahan bentuk lantai II dan jadi usaha bakso tenes”.kata NW (Inisial) Warga sekitar.“Soal izin, tentu dipastikan belum berizin, sebab dengan lingkungan sekitar saja tidak ada pemberitahuan atau izin lingkungan untuk bangunan dan usahs bakso tenes,”imbuh NW.
Mewakili warga sekitar, NW juga bertanya, apakah merubah rumah pribadi menjadi tempat usaha dan di ubah lagi menjadi lantai II, bisa dilakukan tanpa harus mengurus soal perizinan? Sementara, bangun rumah pribadi saja harus ada perizinan.
“Pihak Lurah dan Camat sampai pihak Perizinan yang mustinya bertanggungjawab, jangan tebang pilih antara pemilik modal usaha dengan warga biasa,”tegas NW.
Sementara itu, Ketua RT 10, Firman mengakui bahwa gedung bangunan Bakso Tenes itu belum memiliki izin. Pihaknys pernah berulang menegur pemilik bangunan dan usaha bakso tenes tersebut, untuk mengurus izin dan PBG nya, tetapi seolah diabaikan sampai beroperasinya usaha bakso tenes tersebut.
“Pengelola dan pemilik gedung dan usaha bakso tenes itu, belum sama sekali mengurus izin, termasuk PBG. Awalnya pernah kami tegur, memberhentikan operasi pembangunan cor aliran air lingkungan (drainase) tepi jalan, dan meminta segera urus izin, tspi tidak ada kejelasan ke pamong setempat,”ungkap Ketua RT 10, Firman.
Selain itu, kata Firman, warga juga meminta pihak pemilik gedung dan pengelola bakso tenes, untuk segera membongkar cor yang luasnya 1 meter, menutupi drainase pembuangan air (Parit) tepi jalan.
“Mereka belum ada izin usaha dan PBG atau sejenisnya. PBB yang ada, masih berupa bangunan rumah pribadi dan belum perubahan status bangunan dan balik nama kepemilikan,”ulasnya.
Masih kata Ketua RT 10, pemerintah, melalui lurah dan camat harus tegas, soal izin bangunan dan usaha. Apa lagi sampai merusak dan mengubah fasilitas umum milik negara, seperti menutup aliran pembuangan air tepi jalan dan merubah trotoar.
“Minimal ada izin PBG, jangan sepel kan lingkungan. Apa lagi ada aturan PP No 16/2002 tentang bangunan gedung dan aturan aturan lain berkaitan,”tegas Firman. (Red/Tim)