
Metro–BidikTipikor.Com–Anggaran perawatan rutin berkala, Gedung Bangunan Puskesmas pembantu (PUSTU),mulyosari, Kecamatan Metro barat dipertanyakan. Di tambah lagi terpampang himbauan untuk pelayanan di alihkan di puskesmas Mulyo jati,”Sabtu 01/02/2025
Pantauan media ini, sebagian besar atap plafon gedung banyak rusak parah ditumbuhi rumput, dinding tembok kusam dan berlumut,dan sebagian pagar telah roboh timbulkan kesan tak terawat sebagai pusat pelayanan kesehatan.
Tim media ini mencoba untuk mengkonfirmasi salah satu warga lingkungan setempat untuk mendalam informasi sudah berapa lama puskesmas pembantu (PUSTU),mulyosari yang telah di alihkan ke puskesmas mulyo jati,”RM” mengatakan sudah lumayan lama kami selaku warga di sini aja terkadang berobat di bidan karna kami merasa sangat jauh untuk ke puskesmas mulyojatinya,”ungkap “RM”
Terkadang kalau pas kita sakit jangankan mau ke puskesmas mulyojati dari rumah ke puskesmas terdekat dan ketempat bidan aja gak kuat ini malah ke mulyojati yang perjalanannya kurang lebih 10-15 meni.di tambah lagi kita harus ngantri untuk nunggu panggilan kita berobat,”tegas “RM”
Diberitakan sebelumnya, gedung pelayanan kesehatan, Puskesmas Rawat Inap Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat, tidak terawat. Dinding gedung kusam dan berlumut, atap plafon rusak parah dan sebagian ditumbuhi rumput.
Ini di tambah lagi dengan adanya pantauan dari tim media puskesmas pembantu PUSTU mulyosari kec.metro barat yang terlihat gedung yang kusam , plafonnya rusak parah, pagarnya yang di tumbuhi dengan lumut dan di beri bambu yang di susun,ungkap salah satu tim media.
Terkait ini, pihak petugas UPTD Puskesmas pembantu (PUSTU) mulyosari setempat, sampai saat ini belom bisa di temuin oleh tim media untuk meminta izin konfirmasi pemberitaan ini dan Dinas Kesehatan.
Hal ini bukti bahwa pihak Dinas Kesehatan sengaja menutupi kebobrokan dalam pengelolaan anggaran negara dan tidak memperdulikan hak keterbukaan informasi publik, dengan menerapkan prosedur akses informasi untuk khalayak publik harus berizin persetujuan Kepala Dinas Kesehatan dalam mengeluarkan informasi, khususnya informasi yang mengait pada sektor kesehatan serta pengelolaan anggaran negara atau keuangan daerah
kepada UPTD Puskesmas Yosomulyo dan puskesmas pembantu (PUSTU) mulyosari.
namun salah satu petugas puskesmas setempat bernama Toharya menegaskan, jika ingin menemui Kepala UPTD harus membawa surat tugas dan melaporkan surat tugas ke Dinas Kesehatan.
“Harus ada surat tugas dan melaporkan ke pihak Dinas Kesehatan untuk persetujuan. Kalau ada persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan, baru bisa bertemu dengan Kepala UPTD,”kata Toharya.
“Prosedurnya, harus ke Dinas Kesehatan meminta izin dengan kejelasan tujuan apa untuk bertemu dengan Kepala UPTD Puskesmas,”imbuh Toharya.
Dilain pihak,ketua dewan perwakilan cabang DPC Lembaga Sosial Masarakat Gerakan Tranparansi Rakyat (LSM GETAR),Kota Metro,Antoni mengungkapkan, sistem yang diterapkan pihak Pemerintah Kota Metro, untuk mengakses keterbukaan informasi publik, salah satunya di Dinas Kesehatan ke setiap Puskesmas yang ada, bukti rumit dan enggannya pihak Pemerintah menjalankan UU keterbukaan informasi publik mengenai kebijakan program pengelolaan keuangan daerah/negara.
Dengan begitu, kata Antoni, juga menjadi bukti bahwa sistem yang diterapkan, adalah salah satu upaya pihak Dinas Kesehatan menutupi kecurangan dalam pengelolaan anggaran. Terlebih juga bentuk penghambatan tugas kejurnalistikan dalam mencari, mengolah data informasi untuk publikasi berita. (Red)