
Kota Metro–BidikTipikor.ComAnggaran rutin berkala bangunan gedung Puskesmas, anggaran BLUD dan anggaran BOK tingkat Puskesmas dan Pustu SeKota Metro, secara keseluruhan setiap kegiatan penyerapan anggaran BLUD, Rutin dan BOK harus ada rekomendasi dan persetujuan Kepala Dinas,”Rabu 5/02/2025
Sementara, pihak Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan dan memiliki perbendaharaan tersendiri. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro memiliki otoritas tersendiri, meskipun mengesampingkan
peraturan, juknis dan mekanisme penyaluran penyerapan anggaran yang di atur juga dalam peraturan menteri keuangan.
Berdasarkan data informasi yang dihimpun tim media ini, mempertanyakan anggaran rutin berkala Gedung Bangunan Puskesmas di Yosomulyo, Mulyosari dan beberapa Puskesmas lain termasuk gedung Pustu.
Secara umum, anggaran rutin tersebut harus melalui prosedur pengajuan dan persetujuan Kepala Dinas Kesehatan, lantaran Pimpinan Dinas adalah kuasa anggaran secara keseluruhan.
Demikian juga mengenai anggaran BLUD Puskesmas, termasuk Dana BOK, semua ada pada kewenangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro.
Disampaikan masing – masing Kepala UPTD Puskesmas, Yosomulyo, Mulyosari, Purwosari dan Puskes Purwoasri bahwa, mengenai informasi pengelolaan anggaran, baik itu Rutin Berkala, BLUD dan BOK, secara keseluruhan ada pada pihak Dinas Kesehatan dan harus persetujuan atau rekomendasi Kepala Dinas.
Pihak UPTD Puskesmas hanya berbentuk perintah tugas terkait pengelolaan, secara keseluruhan sudah di tentukan dan di atur oleh Dinas Kesehatan itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, Eko Saputra sengat sulit untuk ditemui guna meminta keterangan yang di konfirmasikan tim media ini.
Patut di duga, dengan ketentuan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro, ada indikasi aliran fee dalam setiap pencairan pemanfaatan anggaran yang ada. (Red/tim)