
Metro–BidiTipikor.Com–Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Phoenix Billiard di bilangan Jl. Dr.Sutomo Kelurahan Purwosari Metro Utara berbatas dengan Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, di tolak lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap dan bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Untuk diketahui, GSB merupakan garis batas minimal yang memisahkan bangunan dengan lahan lain.
GSB diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002.
Tujuan GSB adalah:
Memastikan pemukiman rapi, aman, dan nyaman
Menciptakan keteraturan, kenyamanan, keamanan, dan estetika kota
GSB terdiri dari:
GSB terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ)
GSB terhadap Garis Sempadan Sungai (GSS)
GSB terhadap Garis Sempadan Pantai (GSP)
GSB terhadap Garis Sempadan Danau (GSD)
GSBterhadap Garis Sempadan Kereta Api (GSKa)
Sebelum membangun bangunan, harus memperhitungkan GSB dengan instansi terkait.
Pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan.
GSB juga dapat merujuk pada produk bor impact dari Bosch Power Tools, seperti GSB 120-LI, GSB 183-LI, dan GSB 13 RE Professional.
Dalam Butiran pasal UU yang mengatur GSB, tidak ada pengecualian bahwa, bangunan yang melanggar harus dibongkar dan bisa dipidana !
Juga diatur dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur rencana tata ruang dan lingkungan atau RTBL, yang bertujuan untuk mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak dan berkelanjutan, berjati diri.
Terdapat juga Peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang mengatur tentang pedoman penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, serta fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berbeda dengan pihak Pemkot Metro, memberikan kebijakan dengan catatan tertentu, mengalahkan UU GSB. Ada apa dengan Pihak PUTR dan Sat Pol PP ?
Padahal jelas pelanggaran Phoenix Billiard tersebut diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra pada Senin, 03/03/2025. Namun, masih ada kebijakan administrasi yang harus di lengkapkan. Sementara sejak awal di bangun, mengait soal perizinan.
Menurut Robby K Saputra, berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Kemudian, bangunan atau gedung Phoenix Billiard tersebut melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan.
Dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.
“Pihaknya langsung verifikasi ke lapangan berkoordinasi dengan Sat Pol-PP beserta pihak pengelola Phoenix Billiard, hasilnya memang itu melanggar GSB,”ungkap Robby.
Masih kata Robby K Saputra, dinding bangunan Phoenix Billiard dan Cafe yang melanggar GSB tersebut idealnya harus dibongkar. Namun, karena bangunan tersebut sudah terbangun, pihak pengelola meminta kebijaksanaan kepada Pemerintah Kota Metro.
“Setelah dari pembahasan, kami minta bangunan tembok yang sudah melanggar GSB jangan digunakan. Dan akan dijadikan ruang terbuka hijau, tidak boleh untuk parkir yang di pinggir jalan itu. Mereka harus mencari tempat parkir,”ujarnya.
Robby K Saputra mengungkapkan dengan jelas bahwa, jika pihak pengelola Pheonik Billiard dan Cafe tidak menyiapkan lahan parkir yang memadai, ke depan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kemacetan di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Metro memberikan waktu kepada pihak pengelola Pheonik Billiard selama satu minggu, untuk menyelesaikan dokumen PBG tersebut.
“Sekarang posisi di sistem ditolak PBG nya. Jika seminggu nanti mereka tidak dapat memenuhi, tidak akan ada PBG. Nanti akan kita rapatkan untuk langkah selanjutnya,”ungkap Robby K Saputra. (Red)