
Kota Metro–BidikTipikor.Com–Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pheonix Billiar dan Cafe, Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, “DI TOLAK”. Dinas PUTR Kota Metro telah melayangkan surat kepada pengelola atas penolakan tersebut, dan telah diteruskan ke pihak Kecamatan dan Lurah serta pihak Sat Pol PP.
“Soal permohonan pembuatan PBG yang di ajukan pengelola Pheonix Billiar dan Cafe, ditolak. Kami telah layangkan surat ke pihak pengelola dan pemberitahuan ke Camat, Lurah serta Sat Pol PP. Kini ranahnya kembali kepada pihak Penegak Perda”.
Kata Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra saat klarifikasi kepada media ini, melalui sambungan telephone. Senin, 10/03/2025 malam.
Robby K Saputra juga menjelaskan, sebagaimana berita yang telah beredar, tidak ada kaitan soal perizinan tersebut ke Perizinan Provinsi.
“Sejak awal, pihak Dinas PUTR melalui bidang Cipta Karya dan Tata Ruang, tetap tegak lurus dalam atura. Hari ini, sudah clear, dan permohonan PBG tetap tertolak. Soal kabar perizinan mengait ke provinsi itu hanya isu belaka.”ujarnya.
“Semua bersurat dan telah di konfirmasikan kepada Sat Pol PP, Camat serta Lurah, yang tentunya sudah menjadi ranah mereka untuk saling koordinasi dalam penegakan Perda, sementara Dinas PUTR telah selesai. Jika pengelola ingin kembali mengajukan PBG, maka bangunan yang melanggar harus dibongkar oleh pengelola itu sendiri.”tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai PP Nomor 16 tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepads pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dalam proses pengajuannya, dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah.
Apabila, terdapat bangunan gedung yang belum mengantongo PBG dan telah berdiri serta beroperasi dalam bentuk komersil dan maupun pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif dengan denda, dan hingga pidana penjara.
Mengenai hal ini, berdasarkan data informasi bangunan gedung Pheonix Billiar dan Cafe tersebut, sudah berdiri dan beroperasi tanpa kantongi izin.
Selain daripada itu, terdapat dugaan penyerobotan dan menghilangkan tanda batas (Patok) GSB, yang kemudian di bangun permanen satu kesatuan areal gedung Pheonix Billiar dan Cafe, yang di lakukan dengan sengaja oleh pihak pengelola, seluas 2,9 Meter dan 4 Meter.
Dan didapati juga dugaan manipulasi data dokumen persetujuan lingkungan yang sengaja dibuat, agar terbangunnya bangunan gedung tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang Undang 28 tahun 2002, pelanggaran GSB harus di pidana bagi si pelanggar, dan dilakukan pembongkaran serta penyegelan terhadap gedung bangunan yang melanggar.
Ketegasan ini, dikembalikan kepada pihak Penegak Perda Sat Pol PP Kota Metro, berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok fungsinya, bahwa pihak Dinas PUTR telah mengkonfirmasikan bahwa Permohonan PBG Pheonix Billiar dan Cafe, “DI TOLAK”.
Hal ini juga telah menjadi sorotan pihak legeslatif Kota Metro. Sebagaimana di sampaikan tegas oleh Anggota Komisi I Fraksi PDI-P, Basuki, S.Pd.
Bahwa, sebelum membangun bangunan, harus memperhitungkan GSB dengan instansi terkait. Pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan, tanpa catatan tanpa kebijakan apapun, terlebih sistem tertolak.
Masih kata Basuki, jangan bermain main soal perizinan melekat dengan tata ruang wilayah. Sat Pol PP harus tegak lurus dalam aturan. Pelanggaran yang terjadi mengait pada tata ruang daerah serta GSB, tidak ada toleransi dan pengecualian, harus di bongkar dan hentikan operasionalnya.
“Kita bukan alergi akan sebuah pembangunan untuk kemajuan daerah, akan tetapi harus melihat dan menaati semua ketentuan yang berlaku, khususnya soal perizinan. Sebab soal izin, menjadi sorotan publik dan menjadi contoh. Jika kondisinya dibiarkan, maka akan banyak warga yang membangun semau-maunya, tanpa mengutamakan perizinan,”ungkap Basuki. (Red)