
Kota Metro–BidikTipikor.Com–Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 dan tahun anggaran 2024 di tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kota Metro, jadi sorotan. Sejumlah fasilitas sekolah dalam kondisi memprihatinkan tanpa ada perawatan. Sementara dana BOS pada tahun tersebut, terdapat peruntukan perawatan sarana prasarana sekolah, telah terealisasi dan terserap dan rampung di laporkan ke Pihak Dinas Pendidikan & Kebudayaan setempat.
Berdasarkan pantauan tim media ini, setidaknya ada 3 (Tiga) SMP Negeri yakni, SMP N 9, SMP N 4 dan SMP N 8 Kota Metro, kondisi gedung sekolah terlihat atap plafon beberapa ruangan dalam kondisi rusak parah, jendela ruang lokal kelas mulai rapuh, cat tembok gedung sekolah yang usang dan memudar kusam.
Selain anggaran untuk perawatan rutin berkala sarana prasarana sekolah, yang bersumber dari dana BOS TA 2023 dan TA 2024, ketiga SMP tersebut telah mendapatkan bantuan APBD/DAK untuk pembangunan Atap Ruang Gedung Kantor, Lokal Kelas hingga plafon pada tahun anggaran 2024.
Hal tersebut menimbulkan dugaan kuat dalam capaian sebagian dana BOS TA 2023 dan TA 2024 bahwa, pihak sekolah tidak melaksanakan pemeliharaan secara berkala sesuai ketentuan penggunaan dana BOS, yang sudah ditentukan sesuai laporan pertanggung jawaban yang dilayangkan kepada Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.
Kondisi bangunan gedung sekolah ke 3 (tiga) SMP tersebut, bukti lemahnya pengawasan dan pembinaan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, dan diduga ada permainan dalam pembuatan pelaporan realisasi dana BOS TA 2023 dan TA 2024.
Pihak ketiga SMP Negeri (SMP N 9, SMP N 4, SMP N 8), masing masing menerima dana BOS TA 2023 dan RA 2024 sesuai dengan jumlah siswa. Dana BOS Reguler tersebut diterima 2 (dua) kali tahapan.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib melaporkan penggunaannya ke Kementerian terkait melalui aplikasi yang sudah di tentukan, guna pihak Kementerian mengetahui detail realisasi dan BOS, serta publik juga dapat mengawasi.
Dalam setiap pelaporan pengunaan dana BOS tersebut, secara umum dilaporkan oleh pihak penyelenggara sekolah dan Dinas Pendidikan secara menyeluruh, diantaranya :
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
3. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
4. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
5. Pengembangan profesi pendidi dan tenaga kependidikan
6. Langganana daya dan jasa
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana
8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
9. Pembayaran honor
Teknis pelaporan tersebut sama terdokumentasi baik untuk keguanaan Dana BOS tahap 1 dan tahap 2, hanya sedikit berbeda dari nilai pagu yang dicantumkan, meskipun kebanyakan dijumpai, tak sesuai dengan besaran nilai pagu penyerapan dana BOS dalam laporan dengan fakta realisasi.
Berangkat dari ini, berdasarkan pantauan media ini, ada dugaan rekayasa dokumen pelaporan yang di ketahui dan disetujui oleh pihak pengawas dan pembinaan Dana BOS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, denga kata lain modus korupsi dalam pelaporan fiktif, seolah – olah kegiatan terlaksana di atas kertas.
Salah satu kegiatan yang mencolok dan menjadi sorotan adalah penyerapan anggaran dari dana BOS untuk perawatan sarana prasarana sekolah, yang terlapor selesai terealiasasi namun berbanding jauh dengan kondisi gedung bangunan yang jelas terlihat minim perawatan. Belum lagi anggaran DAK yang di APBD kan untuk membangun/rehab gedung, ruang lokal kelas, sementara dana BOS untuk perawatan sarpras sekolah tidak terlaksana namun pelaporan terealisasi.
Untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarasana sekolah, modusnya pihak sekolah mempunyai relasi atau pihak-pihak penjual barang/bahan yang ada di SIPLah, lalu disepakati barang/bahan dengan faktur pembelian di bengkakkan nilai atau jumlahnya.
Bahkan, sekolah tersebut juga masih belum begitu memadai fasilitas dalam menunjang kegiatan belajar-mengajar. Karena sebagian besar sarpras atau fasilitas yang ada, masih menggunakan yang lama.
Terkait ini, Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro belum bisa di temui untuk di konfirmasikan dan klarifikasikan. Demikian juga bagi pihak Kepala Sekolah ke 3 (Tiga) SMP Negeri tersebut, masih belum bisa ditemui untuk di konfirmasikan mengenai pemeliharaan fasilitas sekolah.
Mengenai kondisi gedung bangunan sekolah di 3 (tiga) SMP Negeri tersebut, masing – masing wali muridnya menyampaikan pendapat yang sama, bahwa, kondisi fasilitas dan sarpras sekolah yang tidak memadai, dan banyak kerusakan parah, maka berdampak pada kenyamanan proses belajar peserta didik.
Kondisi lingkungan sekolah yang sehat, nyaman dan aman, faktor utama menunjang prestasi peserta didik dalam mengenyam ilmu pelajaran sekolah. Tentunya, wali murid berharap perhatian serius dari pemerintah dan bagi pihak pengawas sekolah dari pihak Dinas Pendidikan dapat menjalankan tupoksinya dengan tegas, bukan sekedar menerima pelaporan pertanggung jawaban setiap realisasi penyerapan anggaran sekolah yang dikelola pihak penyelenggara sekolah. Hal tersebut demi terwujudnya lingkungan belajar yang layak dan nayaman bagi seluruh peserta didik serta tenaga pendidik yang ada. (Tim)