
Lampung Timur–BidikTipikor.Com–Gunakan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Camat Labuhan Maringgai dan Lurah Maringgai, bangun Jalan dan Tersier di atas lahan milik warga inisial SR tanpa pemberitahuan dan ganti rugi, salahi prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Lokasi Pembangunan jalan dan tersier, sumber ADD TA 2024 tersebut di atas lahan milik SR warga Dusun VI, Kelurahan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Merasa dirugikan SR, mempertanyakan kejelasan kepada Camat Labuhan Maringgai, tidak ada kejelasan. Demikina juga dengan Lurah Maringgai enggan memberikan penjelasan, justru Lurah mengutus perangkat Kelurahannya inisial SBN, yang sama sekali tidak ada kewenangan atas penyerobotan lahan dan pengrusakan tanam tumbuh yang dilakukan pihak Camat dan Lurah,membangun jalan dan tersier tanpa izin dan pemberitahuan kepada pemilik lahan.
“Atas kejadian itu merasa dirugikan, karena lahan dan tanam tumbuh dirusak, dan ditebang seolah lahan milik pemerintah sendiri. Saya mendapat informasi, penyerobotan dan pengrusakan itu, dari kakak saya, bahwa di dekat kebun saya ada pembangunan jalan dan tersier. Kemudian, saya kesana dan sontak kaget, ternyata tanaman di kebun saya pada tumbang dan di rusak”kata SR kepada tim media ini. Senin, 02/06/2025 kemarin.
“Beberapa hari kemudian, salah satu orang yang mengaku sebagai perangkat Kelurahan Maringgai berinisial SBN, mendatangi saya berdalih mencari solusi terkait pembangunan tersebut. Namun tidak saya beri jawaban, karena SBN tidak punya wewenang apa – apa.”ulasnya.
SR yang dirugikan, Pihak Camat dan Lurah Maringgai melakukan tindakan penyerobotan lahan warga dan merusak tanam tumbuh, untuk membangun jalan dan tersier, tidak prosedural.
“Berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Dinas terkait, dapat memberi penjelasan dan ketegasan terhadap oknum oknum yang terlibat, bukan hanya memberikan solusi. Agar tidak ada warga yang di rugikan dengan alibi pembangunan desa.”tegas SR.
Untuk diketahui, Pembangunan jalan yang menggunakan Dana Desa di atas lahan warga tanpa ganti rugi tidak sesuai dengan aturan berlaku. DD atau ADD tidak seharusnya juga tidak diperuntukan untuk pembebasan lahan. Namun untuk pembangunan fisik jalan, fasilitas umum dan infrastruktur lainnya.
Persoalan pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan dilakukan dengan prosedur yang benar dengan memberikan informasi, pemberitahuan kepada pemilik lahan serta melakukan musyawarah untuk menentukan besaran ganti rugi. Jika pembangunan jalan atau infrastruktur lainnya dilakukan tanpa ganti rugi, warga berhak mengajukan gugatan hukum atas dasar perbuatan melawan hukum.
Hal yang terjadi dan dilakukan oleh oknum Camat Labuhan Maringgai dan Lurah Maringgai serta tim perangkatnya, telah sengaja melakukan tindakan yang merugikan warga, merampas dan merusak hak warga sebagaimana ketentuan Pasal 385 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana.
Dan di atur juga dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangn (Perppu) Nomor 51 tahun 1960, aturan lebih lanjut tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, termasuk penyerobotan tanah.
Jika memang terjadi proses ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh milik warga secara paksa, maka menyalahi prosedural teknis perencanaan dan realiasasi ADD/DD, dan melanggar aturan penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana di atur dalam UU No.2/2012, pasal 15 dan pasal 16.
Selain dari pada itu, pihak Camat dan Lurah Maringgai tersebut juga tidak mengindahkan akan dasar hukum yang mengait erat atas perencanaan teknis pembangunan jalan, tersier atau fasilitas umum desa :
Dengan dasar hukum :
– Peraturan Kepala BPN 5/2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah
– Perpres No 71/2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagaimana di ubah Perpres 40/2014, yang kemudian di ubah kedua Perpres 99/2014 dan di ubah ketiga Perpres 30/2015, di ubah Perpres Nomor 148 tahun 2015 tentang perubahan ke empat atas Perpres Nomor 71/2012.
Terkait hal ini, tim media ini upaya klarifikasi pihak Camat Lurah terkait,” (Tim/Red)