![]()
Lampung Timur–BidikTipikor.Com–Warga masyarakat Desa Kibang, Kecamatam Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, khususnya warga yang berdampak kandang ayam petelur dan ayam potong, merasa dirugikan, khususnya pencemaran udara, air dan lingkungan, yang tentunya banyak lalat di setiap rumah warga terdampak kandang ayam tersebut.
Warga juga meminta kejelasan izin usaha peternak dan petelur ayam serta PAL dan AMDAL usahanya. Difasilitasi aparatur Desa Kibang, Camat dan Kapolsek setempat menggelar musyawarah masyarakat, menghadirkan para tokoh masyarakat dan para pengusaha ayam petelur dan ternak, berlangsung di aula Kecamatan setempat. Senin, 29/09/2025.
Dalam kesempatan itu, mewakili aspirasi warga Desa Kibang, pihak Kecamatan Metro Kibang meminta kepada seluruh pengusaha peternak ayam dan petelur, agar menyerahakn salinan dokumen Company Profil Perusahaan dan Dokumen perizinan usaha, IPAL dan AMDAL.
Namun tidak satupun pengusaha yang memenuhi atau melengkapi berkas dokumen persyaratan yang diminta. Tentunya warga merasa dirugikan terlebih dengan pencemaran udara, air dan lingkungan akibat limbah usaha ternah ayam tersebut.
Diwaktu yang sama, salah satu tokoh masyarakat setempat, Wiliam menyampaikan bahwa, masyarakat Metro Kibang selama ini sangat di rugikan dengan kegiatan usaha ternak ayam atau kandang ayam yang berada di lingkungan Desa Kibang.
“Aroma tak sedap pada udara sekitar dan lalat, menyerang pemukiman warga sekitar kandang dan sangat mengganggu. Apakah kandang ayam tidak memiliki standar pengelolaan limbah IPAL dan AMDAL nya, bagaimana izin usahanya, belum lagi pencemaran air di wilayah Desa Kibang tercemar limbah dari kandang ayam tersebut.”ungkapnya Wiliam.
Ditegaskan juga oleh tokoh masyarakat Desa Kibang, Agung Purnomo yang juga anggota Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Lampung, bahwa dirinya sependapat sebagaimana hal yang disampaikan Saudara Wiliam.
Menurut Agung Purnomo, jika dokumen perizinan dan standar pengelolaan IPAL AMDAL tidak dikantongi oleh pemangku usaha peternak ayam tersebut, maka itu ilegal.
“Bagaimana proses pengelolaan limbah padat juga cair (IPAL-AMDAL)? sudahkah memenuhi standar yang baik. Terutama pengawasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, pihak pengawasan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, apakah sudah melakukan fungsinya secara maksimal?. Jika ada dokumen izin usaha peternak ayam tersebut, dengan kondisi kerugian dari masyarakat terdampak, tentu ada main antara pihak Dinas dengan aparatur Desa, Kecamatan dengan para pelaku usaha, untuk mencari keuntungan.”tegasnya. (Tim)
