
Kota Metro–BidikTipikor.Com–Muncul dugaan tindak pidana korupsi BOP PAUD yang kini masih dalam peroses penyidikan pihak Tipidkor Satreskrim Polres Kota Metro dan telah memeriksa 25 orang saksi. Ketua DPC Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro, Ir. Ahmad Ridwan, SE mengultimatum Kapolres Kota Metro, Cq. Kasat Reskrim untuk Lebih tegas Lagi menjalankan regulasi atas dugaan perkara korupsi tersebut yang telah di proses penyelidikan.
“Proses dengan regulasi yang tegas, jangan ada upaya – upaya yang menciderai institusi Polri atas perkara dugaan korupsi. Jangan main “Petak Umpet” jangan tinggalkan kesan ada Peti Es. Siapapun pelapornya, praktisi media atau pun praktisi LSM, tetap harus proses dengan regulasinya. Jika tidak terbukti maka umumkan secara terbuka, sesuai proses,”kata Ketua DPC Ormas Laskar Lampung Indonesia, Kota metro, Ir. Ahmad Ridwan SE.
Ir.Ahmad Ridwan SE (Iwan Munir) menyampaikan, ultimatum ini bukan sekedar pepesan kosong, perlu di ingat bahwa Polisi memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menyidik semua tindak pidana, termasuk korupsi, sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan. Polisi bertanggung jawab untuk mengumpulkan bukti, melakukan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, serta polsisi memiliki kewajiban menjaga netralitas dan menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik.
“Sebagai Praktisi lembaga Ormas/LSM dan Praktisi Jurnalis, tentu kita semua paham dan mengetahui sebagian besar tindak tanduk rekan rekan di Polres Kota Metro. Ada banyak hal yang hilang begitu saja, tanpa kejelasan. Kali ini, di harap Satuan Reskrim Polres Kota Metro dan Kapolres yang Baru, dapat dengan tegas menjalankan regulasi hukum atas perkara dugaan Korupsi BOP PAUD yang menyangkut pada BOP Kesetaraan PKBM di Kota Metro,”tegasnya.
Dan penting juga di ingatkan, Ir. Ahmad Ridwan SE menjelaskan, penghentian atas sebuah perkara yang telah di proses, tidak serta merta dapat dihentikan begitu saja. Semua ada prosedurnya, pengehentian suatu penyidikan perkara tidak berarti bahwa kasus korupsi dapat dianggap selesai. Jika ada bukti atau kecurigaan, penyidikan dapat dilanjutkan sampai pada tuntutan.
“Jika ada ketidakpuasan terhadap hasil penyidikan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui jalur yang sesuai dengan hukum dan peraturan berlaku. Ini jelas, dan tidak etis jika kita sebagai masyarakat mendikte APH, dari penyidikan awal untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsinya. Pengumpulan alat bukti, dokumen, rekaman pemeriksaan saksi saksi dan lain lain yang menyangkut dalam perkara yang selanjutnya gelar perkara untuk mempertimbangkan dan menentukan kasus tersebut, dapat dilanjutkan atau tidak”.Ungkapnya.
“Jika ada penghentian penyidikan, artinya tidak adanya alat bukti yang cukup dan perbuatan tidak memenuhi unsur delik pidana, penyidikan akan dihentikan dengan surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Tentunya juga mengaitkan pada pihak pelapor, baik itu resmi atau tidak resmi, jangan main timbun, hilang terbawa angin,”tegas Iwan Munir.
Untuk di ketahui, dugaan tindak pidana korupsi BOP PAUD yang proses penyidikan pihak Tipidkor Satreskrim Polres Kota Metro dan telah memeriksa 25 orang saksi, belum ada kejelasan meski telah beredar ke publik melalui pemberitaan media. Hal ini menjadi tanya bagi kalangan praktisi lembaga ormas/LSM dan Media Kota Metro.
Selain perkara tersebut, muncul dugaan aliran fee dan pengkoordiniran atas dana bantuan operasional (BOP) Kesetaraan Pendidikan di 8 (Delapan) Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), yang langsung dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, SW bersama dengan Kabid Dikdas, FZ dan tim bidang sarpras, DI.
Mainan ini di jalur kegiatan afirmasi dalam PPDB, Pengadaan Buku dan APE serta lainnya, Beasiswa Afirmasi misalnya seperti beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), bertujuan untuk mendukung pendidikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Ini di kaitkan dengan BOP Kesetaraan yakni PKBM.
Ada 8 PKBM di Kota Metro ini, TA 2023 anggarannya dicairkan berbeda beda sesuai jumlah peserta atau siswa PKBM, dari mulai puluhan juta sampai dengan ratusan juta untuk di TA 2024, sementara kegiatan PKBM tidak sama sekali sesuai dengan data peserta/siswa dan kegiatan di 2 tahun anggaran tersebut.
Kemunculan masalah soal bantuan kesetaraan PKBM itu, gegara dari 8 PKBM ada satu PKBM yang tidak mendapat bantuan serupa dengan PKBM yang lain.
“Nah ini, yang lagi trend topik, bisa dikategorikan Mar’k Up anggarannya, Jadi ! bohong pihak Dikdas dan Kepala Dinas Gak terlibat’ saya cukup faham cara main mereka, khususnya SW ini. Beber sumber sembari memberikan salinan data penerima BOP kesetaraan PKBM lengkap dengan nilai pagu dan jumlah siswa untuk TA 2023, TA 2024 dan terbaru TA 2025.
Selain daripada itu, Ketiganya SW, FZ dan DI mengkoordiniri kegiatan paket proyek kegiatan pengadaan buku afirmasi perpustakaan SD SMP, Alat Peraga Edukatif (TK/PAUD) dan SD, dan proyek fisik rehab gedung lokal kelas SD SMP sumber dana APBD – APBN TA 2023 dan TA 2024, dengan pembagian fee untuk Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan. Bahkan, terendus ketiganya terlibat langsung bermain proyek rehab gedung SD mendompleng perusahaan pihak Ketiga.
Keterlibatan itu dari pengakuan beberapa pihak Sekolah SD dan SMP di Kota Metro, memberikan keterangan sama yang mengait tentang kegiatan pengadaan muebeler, APE dan kegiatan rehab fisik, bahwa semua kegiatan langsung dikoordinir dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.
“Kalau Dulu musim Siplah, sekarang agak beda dikit. Artinya pengajuan rehab sedang dan berat untuk SD SMP sampai dengan prasana kelengkapan belajar semua sudah dengan tim Dinas Pendidikan itu sendiri. Tak jarang cara mainnya bebagi fee, 5% Kepsek 3% Dinas ya itu mainan yang ada, bahasanya mainan afirmasi lah, dan semua pihak sekolah sudah paham ini. Yang mengkoordinir ya tim dari dari Dikdas dan bagian Sarpras nya lah”.kata sumber yang juga pihak berkompeten salah satu sekolah penerima bantuan kegiatan. Rabu, 21/05/2025.
Saat di konfirmasikan fee dari kegiatan itu, sumber mengaku bahwa fee itu sesuai nilai besaran dari nilai kegiatan. Tapi juga ada yang langsung digabung lewat jalur setoran proyek. Kalo ada pengadaan dan sejenis lainnya di luar rehab gedung sekolah, ya ada pembagian uang lelah lah.
“Ya itulah adanya, bukan rahasia lagi soal mainan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro khususnya di TA 2023 dan 2024, belum lagi mainan anggaran Covid-19, sampai tahun 2022. Apa lagi ada masalah dugaan korupsi BOP PAUD yang katanya lagi di tangani kepolisian, di anulir Pimpinan Dinas gak ikut terlibat, Apa Iya !, kebijakan tertinggi di Dinas siapa?, ungkap sumber sembari membuka beberapa berkas dokumen kegiatan proyek lengkap dengan pagu dan nama perusahaan kepada tim media ini.
Terkait hal ini, guna perimbangan informasi DAK fisik bidang pendidikan dengan penerima SD dan SMP, kegiatan APE Paud, TK dan SD serta kegiatan proyek pengadaan lainnya yang patut di konfirmasikan. Termasuk juga dugaan pungutan fee setiap kegiatan, serta penarikan setoran proyek.
Namun, tim media ini cukup kesulitan untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, Suwandi yang diketahui jarang berada di kantor. Begitu juga dengan pihak Dikdas yang mulai sulit untuk ditemui, dimungkinkan agenda kegiatan luar yang setiap harinya terjadwal, seperti jadwal Kepala Dinas kerja di Luar Kantor. (Red)